Anggota DPR RI Dilaporkan Aspri ke Bareskrim
*Dugaan Penganiayaan, MKD Belum Bersikap
JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masington Pasaribu dilaporkan asisten pribadinya sendiri (aspri), Dita Aditia ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Laporan ke Bareskrim tersebut disampaikan lantaran Dita mengaku telah dianiaya Masington.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI, belakangan kerap terjadi. Kendati begitu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bersikap. Padahal sesuai pasal 5 Kode Etik DPR RI mengisyaratkan, MKD bisa memproses dugaan pelanggaran etik anggotanya tanpa pengaduan.
Bahkan itu sudah dilakukan MKD saat memproses pertemuan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Donald Trump tanpa pengaduan. Bahkan atas kasus tersebut, MKD telah menjatuhkan sanksi kepada Setya Novanto.
Kasus penganiayaan oleh Anggota DPR RI, sebelumnya juga diduga dilakukan oleh Politisi PPP Irfan Haz. Sayangnya sejumlah politisi di parlemen menanggapi dingin kasus tersebut. Seperti dikatakan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Arif Wibowo meminta kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI agar tak dipolitisir.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus yang dilaporkan Dita Aditia. Bareskrim juga masih menunggu persetujuan presiden untuk melakukan pemeriksaan kasus pidana terhadap Anggota DPR RI, Masington Pasaribu. (dk-cs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar